PT.KBHB Desa Jebak Berikan Janji Palsu Kepada Karyawan yang dipecat
NUSANTARAXXIV | BATANG HARI – Satu diantara dari karyawan PT.Kurnia Batanghari Berjaya,mengeluhkan kepada awak media mengenai pesangon yang belum kunjung diberikan kepada beberapa karyawan yang telah dipecat,Jumat (08/09/2023).
Mengenai hal tersebut Rio menuturkan jelas kepada awak media, ” awal mulanya dulu sekitar 21 oktober 2018,kami mulai bekerja di PT. Kurnia Batanghari Berjaya (KBHB) dengan Surat Perintah Kerja Waktu Tidak Tertentu (SPK-WTT) yang Kami tanda-tangani 40 jam seminggu,dengan ketentuan selama 5 hari Jam Hari Kerja (HK) sebanyak 7 jam dan hari ke-enam selama 5 jam jadi total 40 jam,apabila melewati jam HK tersebut terhitung lembur,untuk perhitungan lembur… di hari ketujuh off istirahat kerja.” Terang Rio.
Selanjutnya menurut penuturan Rio,”Nah,sekira sudah berjalan sekitar 2 minggu bekerja dengan jam kerja yg tidak menentu,maksud tidak menentu yaitu,terkadang kami mulai kerja pukul 08.00wib dan baru pulang pukul 03.00wib atau diartikan kami bekerja selama 19 jam sehari. Hari berikutnya kami dimasukan pukul 09.00wib dan pulang pukul 01.00wib atau sama dengan 16 jam. Jam masuk kerja selalu di infokan lewat grup WA. Lalu manajemen menginfokan melalui asisten proses dan Mandor memberitahukan kami bahwa ada daftar ketentuan gaji yang bakal diterima,dan itu ditentukan sendiri oleh manajemen. Gaji yg diterima bervariasi dan tidak sama antar stasiun operasional proses. Namun ketentuan tersebut sangat merugikan karyawan,karena tidak berdasarkan jam lemburan seperti yg tertera di dalam perjanjian kerja tadi,”ucapnya Rio.
Masih dalam penuturan kesal Rio kepada awak media ini, ” Singkat kata,akhirnya kami sama-sama kompak untuk memprotes ketentuan sepihak dari perusahaan yang merugikan pekerja yang kemudian kami semua dipanggil manajemen melalui Asisten Mill yg bernama Marahalim Lubis. Kami dikumpulkan di kantor,manajemen masih bertahan dengan keinginan untuk memberikan kami upah sebesar yg mereka tentukan.juga saat itu kami sampaikan bahwa kami akan mengikuti aturan,namun jam kerja nya di kurangi,per hari kami bekerja 10 jam. Namun perusahaan tidak mau. Singkat kata dapatlah titik temu,kami di gaji sesuai jam kerja dan lembur yg dijalankan,sesuai SPK awal,”Kata Rio.
“Setelah Pabrik beroperasi selama kurang lebih 2 tahun,yaitu sekitar bulan September,manajemen pabrik kembali berulah,dengan membuat ketentuan sendiri yaitu jam HK bertambah 0,5 jam perhari. Jadi bila HK yg seharusnya 7 jam menjadi 7,5 jam dan HK yg 5 jam menjadi 5,5 jam,apabila bekerja selama 8 jam,tidak ada lembur. Dengan alasan dari bagian Personalia yaitu sdr. Mike Irwan Saputra bahwa yg 0,5 jam nya gak bisa dihitung. Namun ada stasiun Kamar Mesin namanya,mereka di awal peraturan dijalankan kerja selama 8 jam,dan 0,5 jam nya dibayarkan. Jadi antar karyawan dibuat seperti ada perbedaan yg tak mendasar,”tutur Rio kesal.
Mulai dari aturan tersebut dijalankan,Rio dan temannya Sahman Pahari sering melakukan protes kepada Asisten yang waktu itu sudah beralih kepada Sugianto. untuk meminta aturan pemotongan lembur dengan dalih jam istirahat tersebut,dan bagaimana SOP istirahatnya.
Namun Sugianto tak dapat menjelaskan,dan akhirnya Rio dan kawan-kawan menanyakan ke Mike Irwan bagian Personalia. Irwan pun tak dapat memberikan jawaban. Hampir selama 1 tahunan Rio sering kembali mempertanyakan dasar dari peraturan yg merugikan tersebut.
Sekira awal tahun 2022 di bulan januari,muncul info bahwa kelak apabila nanti karyawan resign dari perusahaan akan diberikan uang jasa dengan ketentuan apabila telah bekerja selama 3 tahun akan mendapatkan uang jasa sebesar 4x gaji begitu seterusnya mengikuti masa kerja dari perusahaan tersebut.
Namun Rio dan kawan-kawannya tidak berkesempatan membaca dan memahami aturan baru tersebut dikarenakan tidak ada waktu khusus atau pun pertemuan untuk membahas hal tersebut.
“Akhirnya pada 31 agustus 2022 saya resign dari KBHB dan mengharapkan uang jasa yg di desas desuskan,saya pikir lumayan lah untuk mengganti kerugian selama diberlakukan pemotongan lembur dengan alasan jam istirahat tadi,namun ternyata pihak manajemen pabrik tidak memberikan itu,Itu benar-benar sangat merugikan saya sebagai karyawan maupun eks karyawan,” harap Rio dalam penuturannya.
Rio masih mengungkapkan kekesalannya kepada awak media, “Dan satu waktu saya bertemu teman yang pernah sama-sama menjadi karyawan di sana bernama Riki Sobari,dia pun menyayangkan perlakuan sari manajemen pabrik. Sedangkan dia juga merasakan banyak kerugian yg ditimbulkan dari peraturan pemotongan jam lembur,” imbuhnya.
Dan parahnya lagi menurut penjelasan Rio, ” saya bertemu teman lain yang pernah jadi karyawan KBHB bernama Ediyansah,dia dipecat,namun sampai saat kami bertemu belum menerima pesangon dari pihak perusahan tersebut,PT. KBHB banyak merugikan karyawan,dan itu semua berlaku untuk karyawan divisi proses dan divisi laboratorium,Kami menuntut keadilan dengan dikembalikan nya hak-hak kami yang selama ini telah diambil oleh PT KBHB,dan berharap kedepannya tidak berlaku lagi pemotongan lembur dengan alasan jam istirahat tipuan,” tegas Rio.
Sampai berita ini ditayangkan pihak PT KBHB belum bisa dikonfirmasi,karena susahnya akses untuk menemui pihak perusahaan guna meminta atau menunggu hak jawab klarifikasi atas pemberitaan.
(Red)