Akibat Tak Bisa Tahan Nafsu,R Setubuhi Anak Bawah Umur

Nusantara xxiv,Batanghari,-Sat Reskrim Polres Batanghari berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,korban inisial atas nama nama Bunga tersangka atas nama Revi Diagus Setia (20) status Mahasiswa alamat desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari yang tempat kejadiannya di dalam kamar mandi TK desa selat Kecamatan Pemayung.
Kejadian ini dipaparkan Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto,S.I.K. melalui Press Release nya,jumat (12/01/2024).
AKBP Bambang Purwanto menjelaskan bagaimana kronologis kejadian perkara,” Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari di backup Tim Buser Kelelawar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-127 / XII / 2023 / SPKT /Res Batanghari,berhasil amankan dugaan tersangka pada hari kamis tanggal 10 Januari 2024 berkisar pukul 12.00 WIB dan tersangka sedang berada dikota Jambi tepatnya di Kelurahan Talang Banjar,setelah itu Tim Buser Kelelawar melakukan upaya paksa atau penangkapan,dan tersangka berhasil dilakukan upaya paksa untuk dibawa ke Mapolres Batanghari,” jelas AKBP Bambang Purwanto.
Untuk kronologis kejadian dijelaskan AKBP Bambang Purwanto melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari IPDA Ferdinan Ginting,” pada hari kamis tanggal 30 November 2023 berkisar pukul 20.00 WIB anak korban Bunga (nama samaran) bersama dengan rekannya inisial AH keluar dari rumah menuju ke desa Selat dengan tujuan bertemu dengan teman rekannya inisial AH,”ujar Ferdinan.
Selanjutnya dipaparkan,” dan saat itu anak korban dan rekannya tersebut menunggu di pelataran SD 16 desa Selat,tidak lama kemudian teman dari rekannya tersebut datang lalu rekannya inisial AH dan temannya meninggalkan anak korban,” ujar Ferdinan.
Masih dalam pemaparannya,” selang sepuluh (10) menit kemudian ada datang seorang laki-laki yang anak korban tidak kenal dan bertanya kepada anak korban “ budak mano kamu ni ”,dan anak korban menjawab “ budak pematang jering “ dan setelah itu laki-laki yang anak korban tidak kenal tersebut mengajak ke belakang SD tersebut sambil menarik tangan anak korban, ” papar Ferdinan.
Masih lanjutnya,” setelah dibelakang SD tiba-tiba laki-laki tersebut mendekatikorban dan langsung mencium anak korban, saat itu anak korban mengatakan ,” ngapo kau ni “ , tersangka juga memaksa membuka celana anak korban namun saat itu anak korban berusaha untuk menahan celana tersebut,namun tersangka berhasil membuka celana anak korban sampai kebagian celana bagian dalam anak korban,selanjutnya tersangka membuka celannya sendiri berusaha untuk langsung memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban,setelah itu tersangka mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kelamin anak korban,tersangka langsung meninngalkan anak korban yang sedang menangis,” lanjutnya Ferdinan.
IPDA Ferdinan mengatakan,” atas kejadian tersebut dugaan tersangka di sangkakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 (tahun)penjara ,untuk alat bukti yang telah dikumpulkan berupa satu buah baju lengan panjang,satu buah celana panjang warna,satu buah tank top warna putih dan satu buah celana dalam warna orange,” tutupnya.
(red**)