Dikorupsi Rp 1,2 Miliar! Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo Disalahgunakan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Bungo — Polres Bungo, Polda Jambi, mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bungo tahun anggaran 2021 dan 2022. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/12/2024), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bungo membeberkan detail penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran di SMA Negeri 2 Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipikor melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada dua tersangka: M, Kepala Sekolah periode 2021-2022, dan RD, Bendahara BOS pada periode yang sama.
Menurut Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Febrianto, S.T.K., S.I.K., kedua pelaku menggunakan modus pembelanjaan fiktif dan markup harga dalam pengadaan barang dan jasa operasional sekolah. “Ini dilakukan secara sistematis untuk memperkaya diri sendiri, tanpa memikirkan dampaknya terhadap dunia pendidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara mencapai Rp 1.201.431.282. Pada tahun 2021, kerugian sebesar Rp 751.801.547, sedangkan pada 2022, negara kembali dirugikan sebesar Rp 449.629.735.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 Ayat (1): Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 3: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Polres Bungo mengingatkan agar pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Korupsi di sektor pendidikan adalah pengkhianatan besar bagi generasi penerus bangsa. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Kapolres.
Harapan dan Tindakan Lanjutan
Polres Bungo berharap pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran berharga. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan. Komitmen bersama dari semua pihak diharapkan dapat mencegah tindak korupsi dan memastikan anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bungo menunjukkan langkah tegas melawan korupsi dan menjaga integritas sektor pendidikan. Sementara itu, proses hukum bagi pelaku masih terus berjalan. Masyarakat menanti akhir cerita dari salah satu kasus korupsi terbesar di wilayah Bungo.
(dikutip dari media online sigap91news.com)