Mantab..! Jajaran Satresnarkoba Polres Batang Hari Ringkus Gembong Sabu di Wilayah Kecamatan Mersam
Nusantaraxxiv//Batang Hari – Sat Resnarkoba Polres Batang Hari kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran gelap Jenis sabu,pada senin tanggal 22 Mei 2023,di desa Mersam RT 20 Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A/23/V/SPKT.SAT NARKOBA /RES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Senin tanggal 29 Mei 2023.
Kronologi kejadian dijelaskan Kapolres Batang Hari melalui Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari Iptu Deri Oki Wicaksono,S.H,” Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wib Team opsnal sat Resnarkoba Polres Batang Hari mendapat informasi bahwa adanya peredaran sabu di desa Mersam Kecamatan Mersam,”terang Deri.
Selanjutnya,” Setelah mendapat informasi tersebut anggota opsnal sat Resnarkoba langsung menuju TKP, sesampainya di TKP, team opsnal sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan target an. Alfen, kemudian team opsnal melakukan penggeledahan disaksikan oleh satpam PT.BEI Kecamatan Mersam yang bernama Frans dan di temukan 14 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok surya yang ada di kantong celana sebelah kiri. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Batang Hari untuk tindakan lebih lanjut,”terang Kasat Resnarkoba Iptu Deri.
Dikatakan juga oleh Iptu Deri ,” untuk pelaku akan ditindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,serta barang bukti yang telah diamankan 14 (empat belas) buah paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening transparan ukuran kecil,1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong,2 (dua) buah plastik bening kosong,1 (satu) buah kotak rokok surya dan 1 (satu) buah celana panjang merk spider warna abu abu serta Berat 2,45 g bruto sabu,”tutupnya.(it)