KPU Batanghari Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Ini Syaratnya
NANTARA.XXUV.COM-Murabulian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Batanghari. Pendaftaran bakal calon tersebut dibuka mulai, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei mendatang.
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 185/PL.01.4-Pu/ 1504/ 2023 tentang pengajuan bakal calon bakal Caleg DPRD Kabupaten Batanghari untuk pemilu serentak 2024, partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.
Komisioner KPU Kabupaten Batanghari, Hasyim mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilaksanakan selama 14 hari.
“Pada tanggal 1-13 Mei, KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59,” kata Hasyim kepada Metrojambi.com, Kamis (4/5/2023).
Kendati demikian, kata dia belum ada satu pun partai politik yang mendaftar secara resmi sampai hari ini kepada pihaknya.
“Sampai hari ini belum ada parpol yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR kepada KPU Batanghari. Namun sudah ada beberapa perwakilan parpol yang datang untuk melakukan konsultasi,” katanya.
Untuk dokumen pengajuan, lanjut Hasyim bakal caleg DPR dan DPRD dari partai politik menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, yang kemudian disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
Kemudian, untuk daftar menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang juga disampaikan langsung untuk diunggah di Silon.
“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasyim menerangkan bakal calon DPRD Kabupaten melakukan pendaftaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Terkait informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Kabupaten Batanghari serta dapat mengirimkan via email: tekniskpubatanghari@gmail.com,” pungkasnya.
KPU Batanghari Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Ini Syaratnya
MUARABULIAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Batanghari. Pendaftaran bakal calon tersebut dibuka mulai, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei mendatang.
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 185/PL.01.4-Pu/ 1504/ 2023 tentang pengajuan bakal calon bakal Caleg DPRD Kabupaten Batanghari untuk pemilu serentak 2024, partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.
Komisioner KPU Kabupaten Batanghari, Hasyim mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilaksanakan selama 14 hari.
“Pada tanggal 1-13 Mei, KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59,” kata Hasyim kepada Metrojambi.com, Kamis (4/5/2023).
Kendati demikian, kata dia belum ada satu pun partai politik yang mendaftar secara resmi sampai hari ini kepada pihaknya.
“Sampai hari ini belum ada parpol yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR kepada KPU Batanghari. Namun sudah ada beberapa perwakilan parpol yang datang untuk melakukan konsultasi,” katanya.
Untuk dokumen pengajuan, lanjut Hasyim bakal caleg DPR dan DPRD dari partai politik menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, yang kemudian disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
Kemudian, untuk daftar menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang juga disampaikan langsung untuk diunggah di Silon.
“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasyim menerangkan bakal calon DPRD Kabupaten melakukan pendaftaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Terkait informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Kabupaten Batanghari serta dapat mengirimkan via email: tekniskpubatanghari@gmail.com,” pungkasnya.(red)