Aksi Pengeroyokan Secara Brutal Oknum Warga Desa Sungai Ruan Berproses ke Ranah Hukum
Foto Ilustrasi Kasus Pengeroyokan Oknum Warga Desa
Nusantara xxiv,Batanghari,-Peristiwa pengeroyokan dan pemukulan terhadap empat orang oknum Wartawan kian menguak,ini terjadi pada 26 Februari 2024 di Desa Sungai Ruan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,Kamis(29/02).
Berawal dari penelusuran investigasi terkait informasi masyarakat perihal ambruknya jalan desa Sungai Ruan,korban turun bersama tim untuk mengumpulkan informasi dengan mengendarai dua (2) unit sepeda motor berboncengan.
Sesampai di Desa Sungai Ruan Ulu korban mampir ke rumah Kepala Desasetempat,guna memberitahukan perihal giat tersebut.
Selanjutnya,tidak lama berselang tim melanjutkan perjalan menuju ke Desa Sungai Ruan Ilir yang mana kedua Desa tersebut berdampingan tanpa ada berjarak.
Lanjutnya, disana korban berhenti mengambil gambar kondisi jalan melalui handphone korban lalu melanjutkan perjalanan kembali untuk menuju ke arah ujung desa yang mana informasinya terdapat galian tambang batu disana.
Tiba-tiba,korban dan tim diberhentikan oleh seorang warga dengan mengendarai sepeda Motor jenis N-max yang diketahui orang tersebut bernama Ma’el,dia memperingatkan untuk tidak menuju arah sana,”kenapa kalian memfoto jalan,cepat pulang kalian tidak akan mampu menghadapi rombongan orang yang ada disana,”bentaknya.
“Ya,bang maaf kami baliklah,kami dak Ado maksud apo-apo kesini,”jawab korban.
Kemudian korban beserta tim berputar balik dan sesampainya di desa sungai ruan ulu korban berhenti akan mencari air minum,namun tiba-tiba dari belakang Ma’el membawa rombongan (lima) orang dan langsung membabi buta menyerang dengan menggunakan potongan kayu dan beberapa orang memukul dengan tangan kosong.
Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan luka memar pada wajah bagian kiri korban,korban pun kemudian berusaha meminta maaf dan sudah memohon ampun serta menanyakan perihal masalah apa yang terjadi namun korban tetap di pukuli oleh Ma’el dan teman-temannya.
Lalu kemudian ada satu di antara warga setempat melerai pengeroyokan tersebut memerintahkan korban dan tim untuk pulang,korban pun beranjak dari tempat tersebut kembali berpamitan kepada Kades Sungai Ruan Ulu,”Tuk,kami tidak jadi kesana,saya dikeroyok,ujar Korban.
Kades Sungai Ruan Ulu juga mengangguk,”ya,saya juga sudah dapat informasinya,”jawabnya.
Tapi sangat disayangkan,saat kejadian Kades setempat seperti tutup mata,tanpa melerai atas aksi pengeroyokan dan pemukulan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut guna untuk menempuh jalur hukum ke Mapolres Batanghari dengan Nomor Laporan Polisi / B /13 /II /2024 /SPKT /POLRES BATANGHARI /POLDA JAMBI,tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.(RED)**