PNS Batang hari Pelaku Pencabulan Di Tetapkan Sebagai Tersangka

NUSANTARA.XXIV.COM-Batang hari/Jambi-Pria Pria PNS Batang hari paruh baya,usia kurang lebih50tahun,ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur yang menjadi korban kebejatannya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Viet Yardi melalui Kanit PPA Ginting menyebut saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dari tanggal 1 Juni 2023 kemaren, didasari dari alat bukti dan keterangan keterangan dari 13para saksi yang sudah kita mintai keterangan ungkap Ginting.
Lanjutnya dari hasil visum yang dilakukan terhadap ketiga orang korban sebut saja Bunga,Melati dan Mawar satu diantaranya terdapat membekas (maaf ini bukan luka sobek ujar Kanit), sejauh ini sebanyak 13 orang saksi yang telah di mintai keterangan dan tetap mengarah kepada tersangka ujarnya.
Kini pihak penyidik PPA Polres Batanghari terus mendalami kasus pencabulan tersebut, diduga masih ada korban korban lain yang diharapkan dapat membuat laporan kepada pihak polres Batangahri, Kanit juga turut menjelaskan tersangka akan dijerat Undang Undang Nomor: 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara cetusnya. (az)