Putusan Sengketa Informasi PKN VS Kades Kampung Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu Batang Hari
NUSANTARA.XXIV.COM-, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Bacakan Putusan Sengketa Informasi Antara Pemantau Kuangan Negara (PKN ) Melawan Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa informasi Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari yang di Pimpin Ketua KI provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi. Sp menyatakan Bahwa Dokumen yang di diajukan dan dimohon oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada Kepala Desa Kampung Baru adalah Dokumen terbuka untuk umum, sebagaimana yg di amanahkan oleh pasal 41 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang peran serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 28F UUD tahun 1945 pasal 3 dan 4 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki 1 tahun 2021 dan Perki 1 tahun 2013
Adapun agenda hari ini adalah pembacaan putusan sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari dan Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi Pemantau Keuangan Negara (PKN) tersebut
Zamharir selaku Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan bahwa Komisi Informasi mengabulkan permintaan informasi yang sifat terbuka dan untuk informasi sifat terkecuali kan tidak dikabulkan seperti kwatansi dan nota belanja pembelian barang
Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Jambi (WAHIDIN) mengatakan bahwa dengan adanya Keputusan KIP Provinsi Jambi tersebut sangat puas. Ungkap Wahidin.
Wahidin juga mengatakan diantara empat (4) Kepala Desa tersebut di tiga (3) Kepala Desa akan menyerahkan Dokumen yang dimohon dan satu kepala desa yang keberatan menyerahkan dokumen tersebut tiga (3) Desa yang menyerahkan Dokumen tersebut yaitu : Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu, Desa Rengas Sembilan Kecamatan Maro Sebo Ulu dan satu (1) Desa yang keberatan untuk menyerahkan Dokumen Yaitu Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batang Har . Ujar Wahidin
Wahidin juga mengatakan sidang ajudikasi antara PKN dan Desa Kampung Baru semua yang di mohon oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) dikabulkan oleh Komisi Informasi Jambi dan jika ada pihak yang merasa keberatan hasil Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi tersebut bisa untuk melanjutkan banding ke PTUN atau Pengadilan setelah 14 hari dari keputusan Komisi Informasi. Tutup Wahidin(tim)